Kamis, 30 Desember 2010

RAHASIA ILLAHI


ZAKAT PROFESI (PENGHASILAN)

Zakat profesi atau zakat penghasilan sebenarnya telah dikenal sejak lama. Beberapa riwayat menjelaskan hal tersebut, diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari a'thoyat, jawaiz (hadiah) dab al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan, "Adalah Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjaannya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari a'thoyat (gaji rutin) yang diberikan kepada yang menerimanya".

Dasar pengenaan zakat profesi diantaranya adalah QS Al- Baqarah, ayat 267: " Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari (hasil) usaha kamu yang baik ………." dan QS At Taubah : 103.

Fatwa Ulama pada Mu'tamar Internasional I tentang zakat di Kuwait (30 April 1984 M), antara lain juga menyebutkan obyek zakat yang tidak secara spesifik disebutkan dalam hadist yaitu : zakat profesi, perusahaan, dan kegiatan usaha lainnya.

Berbagai ulama berpendapat bahwa pengenaan zakat profesi dapat diqiyaskan atau dianalogkan dengan dua jenis zakat sekaligus yaitu zakat pertanian dan zakat uang/ emas.
Dianalogkan dengan zakat pertanian, karena zakat profesi tidak mempunyai haul. Artinya kalau zakat pertanian wajib dikeluarkan saat panen (QS 6:141), maka zakat profesi juga wajib dikeluarkan saat kita menerima hasil usaha (jerih payah) kita.

Dianalogkan dengan zakat uang/emas, karena penghasilan yang kita terima berupa uang tidak dalam bentuk natura. Zakat profesi dianalogkan dengan zakat pertanian untuk nishabnya, yaitu setara dengan 524 kg beras, sehingga jika harga beras Rp 5.000,00/kg berarti nishob zakat profesi sebesar Rp 2.620.000,00 per bulan. Untuk prosentasenya, mengikuti zakat uang/ emas yaitu 2,5% dari hasil yang diterima (bruto).

Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:

Ayat-ayat Qur'an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta dikeluarkan zakatnya.

Berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-mustafad seperti terdapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh al-Islamy wa 'Adillatuhu.

Dari sudut keadilan – yang merupakan ciri utama ajaran Islam – penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung, tetapi harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nishob. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, para ahli hukum, konsultan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai dan karyawan yang memiliki gaji tinggi, dan profesi lainnya.
 
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ummat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negara-negara industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Afif Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh ummat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu berbeda dan berkembang dari waktu ke waktu.

BAHAN AJAR SMA KELAS XII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar